Kamis, 28 Juli 2011

Tips Wawancara Kerja

Menjelang wawancara kerja, anda sering merasa gugup dan tidak nyaman. Gugup bisa disebabkan karena anda belum merasa siap jelang wawancara kerja. Padahal saat wawancara kerja anda harus menunjukkan sikap positif yang tenang dan memberi kesan anda merupakan calon karyawan yang produktif. Strategi dan tips wawancara kerja berikut ini dapat mejadi acuan untuk anda mengatasi kepanikan dan dapat menguasai diri dan si pewawancara.

Persiapan

Pelamar mencari kerja susah payah, namun saat panggilan wawancara datang, mereka tidak menyiapkannya secara matang. Kesempatan yang ada belum tentu datang dua kali. Suksesnya wawancara kerja tergantung dari persiapan pelamar kerja. Cari tahu segala hal tentang perusahaan yang memanggil anda untuk wawancara. Melalui web, majalah bisnis atau dari teman yang bekerja di perusahaan tersebut, dengan begitu anda mengetahu visi misi, budaya kerja dan kriteria seperti apa yang dicari oleh perusahaan.

Memiliki tujuan dan kelebihan yang jelas

Ketahuilah tujuan dan kelebihan anda. Persiapkan diri untuk menjelaskan semua kelebihan anda kepada pewawancara. Jelaskan contoh spesifik perubahan yang akan terjadi bila anda menjalani jabatan yang ditawarkan.


Jangan berbicara terlalu banyak

Jika anda tidak jelas tentang pertanyaan oleh si pewawancara kerja, jangan berbicara terlalu banyak. Hal ini membuat pewawancara akan terus 'menyerang' dengan pertanyaan rumit lainnya.

Pencitraan diri

Anda memiliki sekitar 30 detik untuk membuat kesan pertama. Kesan pertama didapat dari penampilan anda. Gunakanlah setelan pakaian kerja yang sopan dengan warna-warna netral. Pastikan juga sepatu anda bersih. Memiliki portfolio, pulpen dan notes. Datanglah minimal 15 menit sebelum wawancara untuk merapikan rambut dan make-up anda. Sehingga kesan pertama yang baik bisa segera dibentuk.

Follow-up


Setelah wawancara, segera tulis email ke perusahaan tersebut yang isinya ucapan terima kasih telah diberi kesemapatan untuk bisa interview. Cara ini bisa membuat anda lebih diingat dan lebih dipertimbangkan untuk maju ke fase selanjutnya.

Penampilan

Buatlah penampilan dalam hal ini pakaian anda terlihat profesional, dewasa dan bisa diandalkan.

Tips berpakaian untuk pria : Gunakan kemeja warna krem, abu-abu atau biru (yang tidak mencolok). Jangan gunakan warna hitam, untuk menghindari kesan berkabung. Lebih tepatnya gunakan bahan yang tidak terlalu mencolok warnanya. Jangan lupa dasinya juga harus matching dengan pakaian.

Tips berpakaian untuk wanita : Baju atau blouse yang simpel, gunakan bahan alami semacam wol, katun atau sutra. Warnanya juga sama dengan pria krem, abu-abu atau biru (kalau wanita, hitam juga boleh). Dan yang terpenting make-up jangan berlebihan.

Tepat waktu

Mungkin ini bukan hanya untuk tips wawancara kerja tapi hampir semua kegiatan, tepat waktu. Datanglah minimal 20 menit sebelum menghadapi wawancara kerja. Dalam waktu itu juga lebih baik anda ke toilet dahulu sebelum menjawab pertanyaan wawancara kerja (selain buang air juga untuk mengurangi ketegangan). Ingat jangan terlambat, anda bukan artis yang sedang diwawancarai oleh wartawan. Anda sedang mencari kerja.

Mengatur bahasa tubuh


Saat memasuki ruang wawancara kerja. Anda harus mampu mengatur bahasa tubuh, jangan seperti sedang berjalan-jalan di mall. Berjalanlah secara tegap dengan kedua tangan mengibas bebas. Jangan lihat-lihat kesana kemari, langsung berjalan lurus ke pewawancara kerja. Sodorkan tangan kepada si pewancara sambil tersenyum. Sambil menatap matanya, genggam keseluruhan tangan kemudian ayunkan satu sampai dua kali dan secara bersamaan ucapkan nama anda.

Saat menghadapi wawancara kerja peting untuk jangan duduk sebelum dipersilahkan, jangan memasukkan tangan ke saku, jangan menggumam, jangan menyilangkan tangan di dada (apalagi mengacungkan jari tengah, sangat tidak disarankan).

Berusahalah senormal mungkin selayaknya berbicara, gunakan ekspresi seperti senyum, mengerutkan dahi, sedikit mengangguk atau hal semacam itu. Dengan begitu akan memudahkan si pewawancara mengerti apa yang anda bicarakan.

Kontak mata

Jangan pernah alihkan pandangan saat pewancara mengajukan pertanyaan wawancara kerja. Selalu fokus kepada pewawancara. Jangan lupa mata adalah cermin dari hati anda. Buat tatapan mata anda terlihat percaya diri dan berfikir positif.

sumber : http://www.lowongankerjamedan.net

Selengkapnya...

Sabtu, 09 Juli 2011

Daftar Gaji/Bayaran Pekerja IT Indonesia di Berbagai Bidang

Di era dimana teknologi semakin canggih ini, keberadaan tenaga Informasi Teknologi (IT) memang sangat dibutuhkan. IT bisa terbilang sektor pekerjaan idaman di samping sektor Pertambangan dan Perbankan.

Bagi Anda yang berminat terjun ke dunia professional IT, tidak ada salahnya jika Anda mengetahui terlebih dahulu pasaran gaji yang diterima oleh para pekerja IT lainnya. Responden Gajimu yang bekerja di bidang IT ini telah berbagi informasi mengenai gaji/bayaran yang mereka terima melalui fasilitas Survei Gaji yang tersedia di Gajimu.

Berikut adalah tabel gaji/bayaran rata-rata per bulan yang didapat oleh para pekerja IT di Indonesia berdasarkan Survei Gajimu.




*catatan: hasil gaji berdasarkan tingkat pendidikan S1, lama pengalaman kerja dan berlaku bagi pekerja di perusahaan non asing. Data didapat dari hasil survey gaji.
Dalam dunia IT, terlihat laki-laki lebih mendominasi sektor pekerjaan ini. 79% responden Gajimu yang berstatus sebagai pekerja IT adalah laki-laki. Dari data survei juga memaparkan bahwa gaji pekerja IT yang berjenis kelamin perempuan mendapat gaji dibawah laki-laki, walaupun posisi dan pengalaman kerja mereka sama. Meskipun begitu, bidang IT tetap menjadi bidang pekerjaan yang menjanjikan bagi laki-laki dan perempuan.

Sumber www.kompas.wageindicator.org




Selengkapnya...

Kamis, 07 Juli 2011

Untung Rugi Sistem “Outsourcing”

Belakangan ini berbagai perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing kian meningkat sehingga kata outsourcing menjadi terdengar akrab di telinga kita. Sayangnya meskipun begitu, masih banyak diantara calon pekerja yang belum paham benar, apa sebenarnya yang dimaksud tenaga kerja outsourcing itu sendiri.

Apa itu outsourcing?



Bila merujuk pada Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Outsourcing (Alih Daya) dikenal sebagai penyediaan jasa tenaga kerja seperti yang diatur pada pasal 64, 65 dan 66. Dalam dunia Psikologi Industri, tercatat karyawan outsourcing adalah karyawan kontrak yang dipasok dari sebuah perusahaan penyedia jasa tenaga outsourcing. Awalnya, perusahaan outsourcing menyediakan jenis pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan dan tidak mempedulikan jenjang karier. Seperti operator telepon, call centre, petugas satpam dan tenaga pembersih atau cleaning service.Namun saat ini, penggunaan outsourcing semakin meluas ke berbagai lini kegiatan perusahaan.

Dengan menggunakan tenaga kerja outsourcing, perusahaan tidak perlu repot menyediakan fasilitas maupun tunjangan makan, hingga asuransi kesehatan. Sebab, yang bertanggung jawab adalah perusahaan outsourcing itu sendiri.

Meski menguntungkan perusahaan, namun sistem ini merugikan untuk karyawan outsourcing. Selain tak ada jenjang karier, terkadang gaji mereka dipotong oleh perusahaan induk. Bayangkan, presentase potongan gaji ini bisa mencapai 30 persen, sebagai jasa bagi perusahaan outsourcing. Celakanya, tidak semua karyawan outsourcing mengetahui berapa besar potongan gaji yang diambil oleh perusahaan outsourcing atas jasanya memberi pekerjaan di perusahaan lain itu.

Sistem Kerja Outsourcing

Sistem perekrutan tenaga kerja outsourcing sebenarnya tidak jauh berbeda dengan sistem perekrutan karyawan pada umumnya. Perbedaannya, karyawan ini direkrut oleh perusahaan penyedia tenaga jasa, bukan oleh perusahaan yang membutuhkan jasanya secara langsung. Nanti, oleh perusahaan penyedia tenaga jasa, karyawan akan dikirimkan ke perusahaan lain (klien) yang membutuhkannya.

Dalam sistem kerja ini, perusahaan penyedia jasa outsource melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada karyawan. Selanjutnya mereka menagih ke perusahaan pengguna jasa mereka.

Karyawan outsourcing biasanya bekerja berdasarkan kontrak, dengan perusahaan penyedia jasa outsourcing, bukan dengan perusahaan pengguna jasa.

Bagi anda yang berniat mencari pekerjaan via perusahaan outsourcing, sebelum menanda tangani perjanjian kerja, ada baiknya anda perhatikan sejumlah point berikut ini:

• Jangka waktu perjanjian.

Pastikan perjanjian sesuai dengan masa kerja yang ditawarkan. Perjanjian kerja antara karyawan outsourcing dengan perusahaan penyedia jasa biasanya mengikuti jangka waktu perjanjian kerjasama antara perusahaan penyedia jasa dengan perusahaan pemberi kerja. Hal ini dimaksudkan apabila perusahaan pemberi kerja hendak mengakhiri kerja samanya dengan perusahaan penyedia jasa, maka pada waktu yang bersamaan, berakhir pula kontrak kerja antara karyawan dengan perusahaan pemberi kerja.

• Jam kerja.

Peraturan tentang jam mulai bekerja dan berakhir, dan waktu istirahat .

Gaji dan tunjangan.

Jumlah yang akan diterima serta waktu pembayaran sesuai dengan yang telah disepakati, tidak dipotong oleh perusahaan penyedia jasa outsourcing.

• Posisi dan Tugas.

Pastikan posisi dalam perusahaan dan apa saja tugas serta tanggung jawab anda selama bekerja di perusahan lain. • Lokasi kerja.

Pastikan bahwa penempatan anda di perusahaan klien sudah sesuai kesepakatan.
Penyelesaian Perselisihan dalam Outsourcing (Alih Daya) Problematika mengenai outsourcing memang cukup bervariasi, misalnya berupa pelanggaran peraturan perusahaan oleh karyawan outsourcing maupun adanya perselisihan antara karyawan outsourcing dengan karyawan lainnya.

Menurut pasal 66 ayat 2 huruf c Undang Undang no.13 Tahun 2003, penyelesaian perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa. Jadi walaupun yang dilanggar oleh karyawan outsourcing adalah peraturan perusahaan pemberi pekerjaan, yang berwenang menyelesaikan perselisihan tersebut adalah perusahaan penyedia jasa. Tidak ada kewenangan dari perusahaan pengguna jasa pekerja untuk melakukan penyelesaian sengketa karena antara perusahaan pemberi kerja dengan karyawan outsourcing secara hukum tidak mempunyai hubungan kerja, walaupun peraturan yang dilanggar adalah peraturan perusahaan pengguna jasa pekerja (user).

Sumber:

Indonesia. Undang Undang no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
http://www.hrcentro.com/
http://www.portalhr.com/klinikhr/outsourcing/
http://en.wikipedia.org/wiki/Outsourcing

Selengkapnya...

Rabu, 06 Juli 2011

Logo STTH

Teman-teman yang sibuk buat makalah, pastinya butuh banget logo ini. ini dia logo kampus kita tercinta. Semoga bisa membantu.

Selengkapnya...